Tindak Pidana Pengancaman melalui Telepon atau Pesan Elektronik

Teror Digital Bukan Sekadar Kata: Jerat Hukum Pengancaman via Telepon/Pesan Elektronik

Di era serba digital ini, komunikasi via telepon atau pesan elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup kita. Namun, kemudahan ini juga kerap disalahgunakan untuk tindak pidana pengancaman, yang seringkali dianggap remeh. Padahal, ancaman digital memiliki konsekuensi hukum serius dan bukan sekadar "gertakan" belaka.

Apa Itu Pengancaman Digital?
Tindak pidana pengancaman melalui telepon atau pesan elektronik adalah perbuatan sengaja menakut-nakuti, intimidasi, atau menimbulkan rasa khawatir akan keselamatan diri, harta, atau kehormatan seseorang, dengan tujuan tertentu atau tanpa tujuan jelas namun menimbulkan dampak psikologis. Ini bisa berupa ancaman fisik, pemerasan, penyebaran aib, atau bentuk intimidasi lainnya yang disampaikan melalui SMS, WhatsApp, email, media sosial, atau panggilan telepon.

Dasar Hukum yang Menjerat
Secara hukum, pengancaman tidak bisa dianggap enteng. Dasar hukum utamanya terdapat pada:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    • Pasal 368: Mengenai pemerasan dengan ancaman kekerasan.
    • Pasal 369: Mengenai pengancaman dengan membuka rahasia atau memfitnah.
    • Pasal 335: Mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman perbuatan lain yang menimbulkan rasa takut.
  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

    • Pasal 27 ayat (4): Secara spesifik mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelaku pengancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang tidak ringan, tergantung pada pasal yang dilanggar dan beratnya perbuatan serta dampaknya.

Mengapa Ini Serius?
Meskipun hanya berupa kata-kata atau teks, pengancaman dapat menyebabkan trauma psikologis mendalam, ketakutan berkelanjutan, dan bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari korban. Ini bukan sekadar lelucon atau luapan emosi sesaat; ini adalah serangan terhadap keamanan dan ketenangan jiwa seseorang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pengancaman digital:

  1. Jangan Panik: Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
  2. Kumpulkan Bukti: Simpan semua pesan, rekaman panggilan, atau tangkapan layar (screenshot) sebagai barang bukti. Catat waktu dan tanggal kejadian.
  3. Blokir Pelaku: Putuskan komunikasi dengan pelaku untuk mencegah ancaman berkelanjutan.
  4. Laporkan ke Pihak Berwajib: Segera laporkan kejadian ke kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan siber. Sertakan bukti yang sudah Anda kumpulkan.

Tindak pidana pengancaman via telepon atau pesan elektronik adalah kejahatan serius yang memiliki landasan hukum kuat. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban atau pelaku. Pahami bahwa di balik setiap pesan atau panggilan, ada tanggung jawab hukum yang melekat. Mari gunakan teknologi dengan bijak dan aman.

Exit mobile version